Harga Rokok Rp 50 Ribu, Bulan Depan Sah Diberlakukan - DPR Setuju Harga Rokok Rp 50 Ribu, Bln. Depan Sah Diberlakukan!
Ketua DPR Ade Komarudin setuju dengan harga rokok yang akan dinaikkan Rp 50. 000 per bungkus. Menurut Ketua DPR, itu sekalian dapat kurangi kebiasaan beberapa orang agar tak akan merokok. Rokok yaitu musuh bangsa yang telah disadari umumnya orang.
" Saya setuju dengan kenaikan harga rokok, " tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, , 19/8/2016.
Diluar itu, pendapatan negara akan jadi lebih apabila harga rokok dinaikkan. Kenaikan harga rokok akan membantu cost pendapatan serta belanja negara (APBN) ketika mendatang.
Hingga saat ini, harga rokok di bawah Rp 20. 000 dinilai jadi pemicunya tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal tersebut buat orang yang kurang bisa hingga anak-anak sekolah mudah beli rokok.
Tengah Kepala Pusat Kajian Ekonomu serta Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Orang-orang Kampus Indonesia, Hasbullah Thabrany, harga rokok harus dinaikkan minimal 2 kali lipat. Hal semacam itu menurutnya dapat turunkan jumlah perokok.
Fakta ini bukanlah sembarang pendapat karena hasil penelitian dan sudah ditangani survey pada sebagian ribu orang selama Desember 2015 hingga Januari 2016. Pada akhirnya semakin lebih 70% orang akan berhenti merokok apabila harga nya dinaikkan jadi Rp 50. 000.
Sebenarnya yaitu harga per bungkus rokok di Indonesia yaitu yang paling murah di dunia. Misalnya di Singapura, harga nya tidak kurang dari Rp 120. 000. Fakta itu bukannya menmbawa dampak positif jadi mengakibatkan buruk, yaitu semakin terbebani faktor ekonomi lantaran sakit-sakitan.
Bandrol harga Rp 50. 000 perbungkus akan mulai diterapkan bln. depan setelah diteken oleh DPR, yang sudah menyetujui hal sejenis ini. Di yakinkan Indonesia akan alami perubahan karena beberapa orang lebih sehat serta berjalan perbaikan ekonomi. Juga anak serta pelajar terlindungi dari dampak buruk rokok yang menebar ke hal jelek lain seperti miras, koplo serta yang lain.
sumber:http://www.bagikan-ya.com/2016/08/dpr-setuju-harga-rokok-rp-50-ribu-bulan.html
No comments:
Post a Comment